Modus Gulung Tikar Abaikan Putusan MA, PT JPN Belum Bayar Kompensasi dan Kekurangan Gaji 1,4 M

Modus Gulung Tikar Abaikan Putusan MA, PT JPN Belum Bayar Kompensasi dan Kekurangan Gaji 1,4 M

KABUPATEN BEKASI - PT Jaya Pandu Nusantara (JPN) diduga berkelit agar tidak menjalankan putusan Mahkamah Agung (MA) terkait pembayaran kompensasi dan kekurangan gaji 19 karyawannya yang telah di-PHK. Tak tanggung-tanggung total 1,4 milyar yang belum dibayarkan. PT JPN yang berlokasi di Kawasan Delta Silicon beralasan sudah gulung tikar, padahal usut punya usut, PT JPN diketahui memiliki perusahaan jaringan yakni PT Pema Meta Presindo yang beralamat di Kawasan Jababeka 2. Diduga, nama Presiden Direktur PT JPN dan PT Pema yaitu satu orang yang sama. "Ada di Polimetal, Tondi Raya, JPN dan Pema, menurut kami Presdirnya satu yaitu Imam Santoso," ujar Ketua PC SPAMK FSPMI, Suparno usai demo di PT Pema, Rabu (29/6). Empat perusahaan itu, kata Suparno, tersebar di sejumlah wilayah di Bekasi dan masing-masing perusahaan dipegang oleh keluarga Imam Santoso. "Kita akan coba komunikasi dengan costumer-costumer yang groupnya JPN, artinya yang Polimetal ngirim ke Suzuki dan sebagainya, kita akan komunikasi ke costumer untuk melakukan penekanan pengusaha JPN dimana disitu Presdirnya Pak Imam Santoso untuk menyelesaikan persoalannya," tuturnya. Perusahaan itu bergerak di komponen otomotif, Suparno bilang massa buruh akan mendatangi klien milik perusahaan group perusahaan JPN. "Kita juga akan tempuh dua jalur hukum, yang pertama kita lakukan eksekusi untuk tanah dan bangunan PT JPN, yang keduanya kepailitan, karena sampai hari ini apakah sudah ditutup secara badan hukum atau belum, kita belum tahu," tuturnya. Keputusan MA, kata Suparno, sudah jelas harus dijalankan pihak perusahaan. Hal ini berdasarkan keputusan pada 7 Nopember 2021. Perkara Nomor 1270 K/ Pdt .Sus-PHI/2021, PT JPN membayar uang kompensasi atau pesangon kepada 19 karyawan yang telah di-PHK. Selama ini, tambah Suparno, pihak perusahaan tidak pernah berkomunikasi langsung dengan 19 karyawan itu. Terakhir melalui kuasa hukum PT JPN menawarkan pembayaran dicicil sebulan lima juta. "Ditawar setiap bulan lima juta, dari total kurang lebih 1,4 milyar. Ini ga realistis. Intinya dari 1,4 milyar perusahaan sanggup lima juta setiap bulan, udah kaya nyicil rumah, kalau kita itung bisa selesai 30 tahun," katanya. (dim)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: